Hukum Menikahi Sepupu Sendiri: Bolehkah dari Pihak Ibu atau Ayah?
Menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan, namun perlu pertimbangan matang; artikel ini membahas hukumnya serta sepupu dari pihak mana yang boleh dinikahi.

Hari Raya Lebaran tahun ini terasa berbeda bagi Rendra. Setelah sekian lama tak bertemu, ia kembali bertemu dengan sepupunya, Kinanti. Kecantikan Kinanti yang semakin terpancar membuat hati Rendra berdebar. Pertemuan di tengah keramaian keluarga besar itu pun menimbulkan pertanyaan dalam benaknya: Bolehkah ia menikahi sepupu sendiri? Pertanyaan ini, mungkin, juga pernah terbersit di benak banyak orang, terutama saat momen Lebaran tiba ketika silaturahmi keluarga besar terjalin erat.
Fenomena munculnya ketertarikan untuk menikahi sepupu seringkali terjadi saat Lebaran. Hal ini wajar, mengingat momen tersebut menjadi kesempatan untuk bertemu dan mempererat hubungan dengan keluarga besar yang mungkin jarang ditemui di hari-hari biasa. Keakraban dan kebersamaan yang terjalin selama Lebaran dapat memicu benih-benih asmara, termasuk di antara sepupu. Namun, pertanyaan tentang hukum dan kebolehannya tetap perlu dikaji lebih dalam.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum menikahi sepupu, baik dari perspektif Islam maupun adat Jawa. Kita akan membahas secara rinci ketentuan yang berlaku, pertimbangan yang perlu diperhatikan, serta menjawab pertanyaan krusial: sepupu dari pihak ayah atau ibu yang boleh dinikahi? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Pandangan Islam tentang Menikahi Sepupu
Dalam Islam, menikahi sepupu diperbolehkan. Sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram (orang yang diharamkan dinikahi) menurut Al-Qur'an dan Hadits. Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi sepupu tidak termasuk dalam larangan pernikahan yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 23. Meskipun diperbolehkan, pertimbangan matang tetap diperlukan.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa menikahi sepupu tidak selalu ideal dalam segala kondisi. Ada keuntungannya, seperti mempererat hubungan keluarga dan mempertahankan garis keturunan serta warisan keluarga. Namun, ada pula pendapat yang menyatakan potensi dampak kesehatan pada anak yang dilahirkan, meskipun hal ini masih perlu kajian lebih lanjut. Yang pasti, pernikahan dengan sepupu, seperti pernikahan pada umumnya, harus memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam agar sah.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin bahkan menyarankan untuk menghindari menikahi kerabat dekat, karena dikhawatirkan akan meminimalisir syahwat dan berdampak pada kesehatan anak. Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Imam As-Syafi’i. Namun, perlu diingat bahwa ini adalah anjuran, bukan larangan mutlak.
Pandangan Adat Jawa tentang Menikahi Sepupu
Dalam adat Jawa, pernikahan sepupu juga diperbolehkan, bahkan terkadang dianggap sebagai hal yang lumrah. Tradisi ini seringkali dilandasi oleh keinginan untuk menjaga keutuhan dan kekompakan keluarga besar. Menikah dengan sepupu dianggap dapat memperkuat ikatan kekeluargaan dan melestarikan nilai-nilai budaya.
Namun, seiring perkembangan zaman, pandangan ini mulai mengalami pergeseran. Pertimbangan kesehatan dan genetika mulai mendapat perhatian lebih. Meskipun demikian, pernikahan sepupu masih tetap terjadi di beberapa kalangan masyarakat Jawa, terutama di daerah pedesaan.
Perlu diingat bahwa setiap daerah di Jawa mungkin memiliki adat dan tradisi yang sedikit berbeda terkait pernikahan sepupu. Oleh karena itu, penting untuk memahami adat istiadat setempat sebelum mengambil keputusan.

Sepupu dari Pihak Ayah atau Ibu yang Boleh Dinikahi?
Baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu diperbolehkan untuk dinikahi dalam Islam, selama tidak termasuk dalam kategori mahram. Tidak ada perbedaan hukum antara menikahi sepupu dari pihak ayah atau ibu. Yang terpenting adalah memenuhi syarat dan rukun nikah yang berlaku umum dalam Islam.
Namun, pertimbangan non-hukum, seperti faktor kesehatan genetika dan potensi masalah sosial, tetap perlu dipertimbangkan. Konsultasi dengan keluarga dan ahli genetika dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang bijak.
Mahram: Siapa Saja yang Haram Dinikahi?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami siapa saja yang termasuk mahram, yaitu perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Mahram dibagi menjadi dua: hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Perempuan yang haram dinikahi karena kekerabatan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, keponakan perempuan (anak saudara laki-laki atau perempuan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Selain itu, ada juga larangan menikahi istri ayah, istri anak laki-laki, ibu mertua, dan anak tiri. Larangan juga berlaku bagi perempuan yang memiliki hubungan persusuan.
Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 secara jelas menyebutkan larangan menikahi beberapa kategori perempuan tersebut. Pernikahan dengan mahram akan dinyatakan batal dan dapat berdampak hukum yang lebih berat jika tetap dilanggar.
Secara hukum Islam dan hukum positif Indonesia, menikahi sepupu diperbolehkan. Namun, pertimbangan matang dan pemahaman mendalam tentang syarat dan rukun nikah, serta konsekuensi lainnya, sangat penting sebelum mengambil keputusan. Konsultasi dengan ahli agama dan keluarga sangat disarankan untuk memastikan pernikahan berjalan sesuai syariat dan adat istiadat yang berlaku.