Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum menikah sesama jenis penting diketahui setiap Muslim.
Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Siapa yang bisa menikah dalam Islam? Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Kenapa menikah dalam Islam dianggap sunnah? Dilansir dari laman NU Online, hukum menikah bagi seorang muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda.
-
Bagaimana Al-Quran menggambarkan pernikahan? Untuk menggambarkan keindahan pernikahan dalam ajaran Islam, berikut kumpulan kata-kata mutiara pernikahan dalam Al-Quran yang menginspirasi.
Lantas, apa hukum pernikahan sesama jenis dalam agama Islam? Simak penjelasannya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Pernikahan Sesama Jenis Menurut Hukum di Indonesia
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Hal ini menunjukkan bahwa negara mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Adapun ketentuan perkawinan antara pria dan wanita juga terdapat pada Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam
Hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam dapat memiliki jawaban yang bervariasi. Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara khusus membicarakan pernikahan antara pria dan wanita.
1. Al-Qur'an - Surah An-Nisa (4:1):
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Dia menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan banyak laki-laki dan perempuan."
Ayat ini sering diartikan sebagai dasar bahwa pernikahan adalah hubungan antara pria dan wanita.
2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
Rasulullah SAW bersabda:
"Tetapi apabila Allah menetapkan sesuatu, Dia melakukan sesuatu yang bermakna dengan (menciptakan) satu bentuk dari dirinya dan yang setara dengannya." (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini diartikan oleh banyak ulama sebagai indikasi bahwa pasangan dalam pernikahan harus memiliki bentuk yang berlawanan, yaitu pria dan wanita.
3. Hadis Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang menyamar sebagai wanita dan wanita yang menyamar sebagai laki-laki."
Hadis ini menyoroti konsep adab berpakaian dan tata cara berbusana sesuai dengan gender, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai penolakan terhadap pernikahan sesama jenis.
Perilaku menyukai sesama jenis atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Hal tersebut juga pernah terjadi pada kaum Nabi Luth.
Sebagaimana yang terdapat dalam surat Alquran berikut:
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas” (QS Al A’raaf ayat 82)
Dalam Islam, homoseks dan lesbian dianggap sebagai perbuatan yang menyimpang.
Hal tersebut disamakan dengan zina karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan.
Dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas memfatwakan bahwa pelaku sodomi, baik lesbian maupun gay hukumnya haram.
Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Berbagai Agama
Kebanyakan agama di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu mencegah pernikahan sesama jenis.
Tidak ada banyak perbedaan antara pemahaman agama tentang masalah ini.
Bergantung pada agama yang dipeluk, beberapa orang mengang gap pernikahan sesama jenis sebagai perbuatan yang haram.
Selain itu, banyak agama di Indonesia juga masih sangat konservatif terhadap LGBT dan masalah gender.
Banyak orang yang menganggap LGBT sebagai pelanggaran moral dan nilai-nil ai agama.
Beberapa agama juga tidak mengakui identitas gender LGBT dan menyatakan bahwa perkawinan sesama jenis adalah dosa besar.
Secara umum, pandangan agama terhadap pernikahan sesama jenis masih sangat konservatif. Meskipun ada beberapa orang yang memandangnya dengan cara yang lebih toleran dan ramah, mayoritas masyarakat di Indonesia tetap berpegang teguh pada pandangan agama yang konservatif terhadap LGBT dan pernikahan sesama jenis.
merdeka.comRukun Menikah dalam Islam
Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:
• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.
• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.
• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.
• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun nikah dalam Islam, umat muslim juga perlu mengetahui beberapa syarat sah nikah.
Berikut sejumlah syarat sah nikah dalam Islam, antara lain:
Kedua Calon Pengantin Beragama Islam
Salah satu syarat sah nikah dalam Islam adalah kedua calon pengantin beragama Islam.
Syarat ini bersifat mutlak karena dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
Tidak Menikah dengan Mahram
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah tidak menikah dengan mahram.
Maka dari itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Sebagai contoh, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama.
Hal ini termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi.
Wali Nikah Laki-laki
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah wali nikah laki-laki. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung.
Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
Dihadiri Saksi
Syarat sah nikah dalam Islam berikutnya adalah dihadiri saksi. Saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul bisa terdiri dari satu orang wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki.
Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
Tidak Bersifat Memaksa
Syarat nikah dalam Islam berikutnya adalah tidak bersifat memaksa. Selain bukan paksaan, harus mendapatkan rida dari masing-masing pihak dan murni keinginan kedua mempelai. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut, artinya:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Sedang Tidak Ihram atau Berhaji
Salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib sebagai berikut:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"