Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun nikah dalam Islam penting diketahui setiap muslim.
Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Dalam bahasa Arab, pernikahan berasal dari kata an-nikah yang memiliki arti jimak atau hubungan seksual. Selain itu, kata an-nikah juga memiliki makna akad yang berarti ikatan atau kesepakatan.
Dilansir dari laman NU Online, hukum menikah bagi seorang muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Bagaimana doa pernikahan di Sumut? Setelah selesai mengucap ijab kabul, mempelai pria biasanya disarankan untuk memegang ubun-ubun istrinya sambil membaca doa setelah akad sebagai berikut:
-
Apa saja doa pernikahan di Sumut? Doa Pernikahan Sesuai Ajaran Islam bisa dilafalkan oleh pengantin baru. Doa pernikahan sesuai ajaran Islam penting diketahui setiap pasangan.
-
Apa definisi dari Isbat Nikah? Isbat nikah merupakan langkah legal yang dilakukan di pengadilan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan yang telah sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara resmi.
Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Ada beberapa rukun dan syarat nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi. Berikut rukun nikah dalam Islam yang merdeka.com lansir dari NU Online:
Rukun Nikah dalam Islam
Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:
• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.
• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.
• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.
• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun nikah dalam Islam, umat muslim juga perlu mengetahui beberapa syarat sah nikah. Berikut sejumlah syarat sah nikah dalam Islam, antara lain:
Kedua Calon Pengantin Beragama Islam
Salah satu syarat sah nikah dalam Islam adalah kedua calon pengantin beragama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
Tidak Menikah dengan Mahram
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah tidak menikah dengan mahram. Maka dari itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Sebagai contoh, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi.
Wali Nikah Laki-laki
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah wali nikah laki-laki. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
Dihadiri Saksi
Syarat sah nikah dalam Islam berikutnya adalah dihadiri saksi. Saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul bisa terdiri dari satu orang wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
Sedang Tidak Ihram atau Berhaji
Salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib sebagai berikut:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
Tidak Bersifat Memaksa
Syarat nikah dalam Islam berikutnya adalah tidak bersifat memaksa. Selain bukan paksaan, harus mendapatkan rida dari masing-masing pihak dan murni keinginan kedua mempelai. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut, artinya:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Tujuan Menikah Menurut Alquran
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa menikah juga memiliki tujuan kebaikan dalam kehidupan nyata. Berikut tujuan menikah dalam Islam yang perlu diketahui:
Beribadah Kepada Allah SWT
Salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah beribadah kepada Allah. Pernikahan dipandang oleh Islam bagian dari menyempurnakan ibadah dari seorang muslim.
Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis, yang artinya:
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian lagi." (HR. Thabrani dan Hakim).
Mendapatkan Keturunan
Tujuan menikah dalam islam berikutnya agar mendapatkan keturunan. Islam memandang bahwa setiap umat muslim yang telah menikah, maka dapat melestarikan keturunan putra-putra adam.
Dalam Al-Quran Allah berfirman yang artinya:
"Allah menjadikan kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).
Menjadi Pasangan yang Bertakwa
Tujuan menikah dalam islam berikutnya ialah menjadi pasangan yang bertakwa. Pernikahan mampu menciptakan insan bertakwa yang akan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan bersama.
Dilansir dari Tebuireng Online, menikah berpotensi membuat suatu pasangan selalu bernaung atas limpahan rahmat-Nya. Selain itu, menikah juga dapat mencetak generasi keturunan yang dapat menciptakan ketenangan lahir dan batin.
Membangun Generasi Beriman
Tujuan menikah menurut Al-Quran berikutnya ialah membangun generasi beriman. Pasalnya membangun rumah tangga islam yang harmonis, sudah turut serta membangun generasi muslim yang beriman agar tidak terjadi kepunahan. Hal ini hanya bisa dicapai melalui pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Meminta Pertolongan dari Anak
Menurut Imam Al-Ghazali tujuan menikah selanjutnya ialah thalabul syafaat atau meminta pertolongan kepada anak. Dilansir dari NU Online, setiap anak yang berdoa dapat memberi manfaat untuk orangtua.
Oleh karena itu dengan cara menikah, seseorang dapat meminta pertolongan dari anak. Pasalnya anak yang soleh dapat memberikan syafaat untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.