Pengertian Nikah Menurut Islam Hingga Syarat dan Maharnya yang Perlu Diketahui
Dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu hal sakral yang dapat terjadi di antara seorang laki-laki dan wanita.
Pengertian nikah menurut Islam hendaknya dapat dipahami dengan baik. Dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu hal sakral yang dapat terjadi di antara seorang laki-laki dan wanita.
Di dalam pernikahan yang disimbolkan dengan akad nikah, seorang wanita dan laki-laki dapat dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri. Dalam ajaran Islam, sebuah pernikahan bukan merupakan acara simbolis saja.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Apa makna utama pernikahan menurut Al-Quran? Perkawinan adalah ikatan suci yang dijalani oleh dua individu dengan tujuan untuk saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini dan di akhirat.
-
Apa definisi dari Isbat Nikah? Isbat nikah merupakan langkah legal yang dilakukan di pengadilan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan yang telah sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara resmi.
-
Kenapa menikah dalam Islam dianggap sunnah? Dilansir dari laman NU Online, hukum menikah bagi seorang muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
-
Apa saja kewajiban wali nikah? Secara umum, kewajiban atau tugas wali nikah yang utama adalah menikahkan anaknya atau kedua mempelai pengantin. Dalam hal ini, wali nikah mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan.
Seorang wanita dan laki-laki dapat resmi dinyatakan sebagai pasangan jika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Maka dari itu, penting rasanya bagi setiap umat Islam untuk mengetahui pengertian nikah menurut Islam hingga syarat dan maharnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pernikahan dalam sudut pandang agama Islam itu? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (31/10), berikut merdeka.com ulas mengenai pengertian nikah menurut Islam hingga syarat dan maharnya yang perlu dipahami dengan baik.
Pengertian Nikah Menurut Islam
Hal pertama yang perlu dipahami setiap umat Islam ialah mengenai pengertian nikah menurut Islam. Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah.
Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
Adapun pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran. Salah satunya yakni dalam QS An Nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Selain itu, pengertian nikah menurut Islam juga disebutkan dalam QS An Nur ayat 32 yang berbunyi sebagai berikut,
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Ketiga, pengertian nikah menurut Islam turut diungkap dalam QS. Az Zariyat ayat 49 yang berbunyi sebagai berikut,
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Berdasarkan pengertian nikah dalam Islam menurut sejumlah ayat suci Alquran, dapat disimpulkan jika suatu pernikahan tersebut memuat tujuan penting. Di antaranya yakni sebagai berikut,
1. Mencegah dari Perbuatan Zina
Pertama, pernikahan bertujuan untuk menghindarkan umat Islam dari perbuatan maksiat dan dosa. Dengan menikah, maka pasangan suami istri dapat saling memenuhi kebutuhan biologis dan memberi kasih sayang satu sama lain dalam berbagai hal.
2. Menyempurnakan Separuh Agama
Selain itu, tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya.
3. Mendapatkan Keturunan
Ketiga, pernikahan juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan menurunkan ajaran Islam kepada generasi selanjutnya di masa mendatang. Selain itu, memiliki keturunan juga akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun.
4. Melaksanakan Perintah Allah
Pernikahan pun diketahui juga merupakan suatu ibadah yang diperintahkan secara langsung oleh Allah SWT untuk ditunaikan dengan segera saat seseorang telah merasa mampu.
5. Melaksanakan Sunah Rasul
Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina.
Di samping itu, terdapat beberapa syarat nikah yang wajib diketahui dan dipenuhi sebelum berlangsungnya akad nikah. Di antara syarat-syarat penting tersebut yakni sebagai berikut,
1. Wali nikah laki-laki
2. Kedua calon pengantin beragama islam
3. Tidak menikah dengan mahram
4. Dihadiri saksi
5. Sedang tidak berhaji
6. Bukan merupakan suatu paksaan
Mahar dalam Pernikahan Menurut Islam
Setelah mengetahui pengertian, tujuan, syarat, hingga rukun nikah, maka berikutnya yang perlu dipahami ialah mengenai mahar.
Dalam beberapa firman Allah SWT hingga hadis, mahar disebut sebagai suatu pemberian wajib dari pihak pengantin pria kepada wanita. Adapun jumlahnya yakni disebut jika lebih sedikit justru akan mendatangkan keberkahan tersendiri.
Adapun beberapa bunyi dari dalil mengenai mahar nikah tersebut antara lain sebagai berikut,
و َآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa`: 4)
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ الصَّدَاقِ اَيْسَرُهُ (اخرجه ابو داود وصححه الحاكم(
Artinya: “Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah).” (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)
.عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً (رواه احمد)
Artinya: “Dari Aisyah, Rasulullah Saw., bersabda: Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.” (HR. Ahmad)