Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini tengah menjadi sorotan. Soalnya, isbat nikah yang diajukan sudah ditolak pengadilan dan mereka disarankan untuk kembali melangsungkan pernikahan ulang. Hal tersebut lantaran pernikahan dianggap tidak sah.
Pernikahan Rizky dan Mahalini dianggap tidak sah menurut undang-undang yang berlaku, karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Hal tersebut lantaran ditemukan wali nikah yang ada dalam pernikahan Mahalini merupakan wali ditunjuk pihak keluarga, bukan wali yang sah sesuai ketentuan agama Islam.
Dikutip dari kanal Universitas Islam Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara agama Islam dan negara. Syarat-syarat ini harus dipenuhi lantaran jika salah satutak dipenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah di mata Islam.
Syarat Nikah
Ada beberapa syarat pernikahan yang harus dipenuhi menurut agama dan negara. Yang pertama adalah keridhoan. Di mana kedua mempelai saling nyaman dan tidak terpaksa.
Kedua adalah wali nikah. Wali bertanggung jawab terhadap pernikahan putrinya. Jika ayahnya telah meninggal atau tengah sakit keras, maka wali dapat digantikan oleh lelaki dari jalur ayah. Dalam hal ini bisa digantikan oleh saudara laki-laki, paman dari ayah, dan sebagainya.
Ketiga yaitu kejelasan. Maksudnya, kejelasan nama mempelai wanita yang akan disebut namanya oleh wali nikah. Dalam hal ini diperbolehkan menyebut mempelai dengan inisial, yakni hanya yang dimiliki oleh sang mempelai wanita.
Keempat adalah bebas dari penghalang. Sebelum pernikahan digelar maka harus ditelusuri lebih dulu mengenai pasangan yang akan dinikahi. Misalnya saja sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Soalnya, jangan sampai masih dalam jalur mahram seperti dalam hal tersebut adalah saudara sepersusuan.
Terakhir adanya saksi nikah. Selain wali, pernikahan yang digelar wajib dihadiri dua saksi di sampingnya. Biasanya dua saksi tersebut berasal dari pihak mempelai wanita dan satunya dari mempelai pria.