Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan konfrontir terkait Rp27 miliar itu pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkonfrontir alias mengadu keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dengan Anang Achmad Latif terkait uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh orang tidak dikenal. Adapun jumlah uang tersebut setara dengan aliran dana yang diduga diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, berdasarkan BAP Irwan Hermawan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan konfrontir terkait Rp27 miliar itu pada Jumat, 18 Agustus 2023. “Kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada beberapa orang yang kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rossi,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Kejagung sendiri telah menerima uang sebesar USD1,8 juta atau senilai dengan Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), yang diserahkan oleh orang tidak dikenal. Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, memastikan pengusutannya akan menyeluruh, meski nominalnya sama dengan dugaan aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan isi BAP perkara tersebut.
“Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Uang itu tidak identik dengan Dito. Uang itu yang diserahkan ke penyidik itu, penyidik menganggap itu tidak identik dengan Dito,” tutur Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Prabowo, aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga masuk ke Dito Ariotedjo dan 10 nama lainnya, sebagaimana tertera dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan tentu ditelusuri bekerjasama dengan PPATK. “Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadiindikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya. “Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya.
Adapun soal uang Rp27 miliar ataupun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik. “Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” Kuntadi menandaskan. Reporter: Nandaperdana putra/Liputan6.com