Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung
Maqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Uang itu rencananya ingin dikembalikan ke Kejagung dengan cara di transfer. Namun ia mengklaim Kejagung menolaknya.
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung
Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi BTS Paket pendukung 1-5 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7) nanti terkait ada pihak mengembalikan uang perkara Rp27 miliar. Pada saat menghadiri pemanggilan itu, ia memastikan akan membawa uang Rp27 miliar tersebut.
Maqdir menjelaskan uang itu rencananya ingin dikembalikan ke Kejagung dengan cara di transfer.
Namun ia mengklaim Kejagung menolaknya.
"Ya kita lihat Kamis lah. Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer, Insyaallah (dalam bentuk tunai)," ungkap Maqdir.
- Maqdir ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Diduga uang yang diterimanya itu berupa pecahan dollar Amerika yang ditaksir hingga USD 100. Kendati itu ia enggan membeberkan hal itu.
Lebih lanjut, dirinya memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pernyataannya ada Pihak yang Kembalikan Rp27 M
Seharusnya, Maqdir dipanggil oleh Kejagung pada hari ini untuk diperiksa perihal Rp 27 miliar tersebut hari ini, Senin (10/7). Namun pada akhirnya batal lantaran ia harus menghadiri sidang praperadilan Hasbi Hasan. Alhasil pemanggilan itu pun diundur menjadi Kamis (13/7). Ketika dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum menerima surat pergantian agenda pemeriksaan dari Maqdir. Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut. “Sudah ada yang menyerahkan kepada kami,” tutur Maqdir.
Soal Pengembalian Rp27 M, Kejagung Tegaskan Belum Ada Konfirmasi Penundaan Pemeriksaan Maqdir Ismail
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan. “Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” jelas dia.
Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. “Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” Maqdir menandaskan.