Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Salah satu terdakwa yakni Irwan Hermawan.
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Kuasa Hukum terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku dikirimi uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika.
Uang yang diberikan oleh pihak swasta diperuntukkan untuk Irwan yang sedang berkelut di persidangan Tipikor.
"Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,"
kata Maqdir di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).
Uang yang ditaksir USD1,8 Juta dikirimkan ke kantor Maqdir yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan diterima oleh rekan kerjanya yang bernama Andika.
Foto: Johnny G Plate, salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo
Meskipun telah menerima uang fantastis itu Maqdir mengaku orang misterius itu tidak menyebutkan asal muasal uang tersebut.
Ia berpendapat uang yang ditujukan untuk kliennya itu dimaksudkan hanya mengembalikan uang itu.
Lantaran pada saat kasus BTS bergulir Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini maka itu yang akan dikembalikan.
Uang dalam pecahan USD100 tersebut kini telah diserahkan kepada pihak Kejagung sebagai bentuk pemilihan nama Irwan. Namun dia mengungkapkan bila taksir dalam rupiah dapat lebih.
"Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai 1,8 juta ini kalau dihitung kura rupiah sekarang, itu lebih dari 27 miliar," jelas dia. Janji Maqdir Penuhi Kejagung Sebelumnya, Maqdir mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah yang sama tersebut. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).