Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina pada Rabu (18/12) dini hari.
Mary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Usai ditangkap, Mary Jane kemudian dibawa oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya menjalani serangkaian proses hukum.
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhi hukuman mati kepada dirinya.
Berikut merdeka.com merangkum perjalanan Mary Jane dari menjadi terpidana mati kasus narkoba hingga akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
Awal Mula Ditangkap
Pada 25 April 2010, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina ditangkap oleh pihak kepolisian Yogyakarta setelah dirinya kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin dan uang senilai US$500 di dalam koper bawaannya.
Saat itu, Mary Jane berangkat dari Kuala Lumpur setelah terbang dari Filipina ke Dubai untuk menemui Maria Kristina Sergio yang menawarkan pekerjaan kepada Mary Jane sebagai pembantu rumah tangga.
Saat pemeriksaan menggunakan Sinar-X, sistem lantas mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam sebuah kemasan. Mary Jane akhirnya ditahan oleh Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY.
Jalani Proses Hukum
Usai ditahan, pada Juni 2010 Mary Jane akhirnya menjalani serangkaian proses hukum. Dia menyerahkan berkas kasus ke pihak Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010 dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada 30 Juni 2010.
Selama persidangan, Mary Jane mengaku bahwa dirinya tidak tahu soal barang yang dibawanya. Sayangnya, meski mengaku tidak mengetahui soal barang yang dibawanya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010.
Putusan vonis tertera dalam surat bernomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN. Mary Jane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane kemudian ditahan di rumah tahanan perempuan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Pada tahun 2011, Mary sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Dia lalu kembali mengajukan upaya grasi pada Desember 2014, sayangnya lagi-lagi usaha tersebut ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 30 Desember 2014.
Pada 2015, kuasa hukum Mary Jane sempat mengajukan PK (peninjauan kembali). Dalam permohonannya, dijelaskan bahwa Mary merupakan korban yang tidak mengetahui tentang isi koper yang dibawanya.
Hampir Dieksekusi Mati
Usai melewati rangkaian proses hukum, nama Mary Jane Veloso akhirnya masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015. Dia dipindahkan dari LP Kelas II A Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015, untuk menjalani persiapan hukuman mati.
Saat hampir dieksekusi mati, pemerintah tiba-tiba menunda eksekusi Mary Jane. Saat itu, kepolisian Filipina sedang menyelidiki kasus hukum yang menjebak Mary Jane, sehingga dia dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap proses hukum kasus sindikat perdagangan manusia.
Mary Jane kemudian dikembalikan ke Yogyakarta pada 29 April 2015. Pada 10 Maret 2021, Mary Jane bersama 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul.
Pulang ke Negara AsalSetelah 14 tahun mendekam di penjara, Pemerintah Indonesia dan Filipina memulai upaya diplomasi yang panjang demi menyelamatkan Mary Jane.
Dipulangkan ke Filipina
Puncaknya pada 6 Desember 2024, ketika Menteri Hukum Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani perjanjian pemindahan Mary Jane bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez.
Kesepakatan ini memungkinkan Mary untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya, Filipina tanpa mengubah status hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kerja sama yang terjalin baik ini. Mary lalu dipulangkan pada Rabu (18/12) dini hari lewat Bandara Soekarno Hatta.
Berita ini ditulis oleh reporter magang bernama Maria Hermina Kristin.