Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dikabarkan akan bebas. Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam unggahannya itu Bongbong Marcos juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Presiden Prabowo.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Meski Presiden Filipina telah menyampaikan kabar bebasnya Mary Jane namun Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengatakan belum mendapat kabar resmi tentang hal itu.
Evi menerangkan Mary Jane saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Evi menuturkan dirinya justru tahu kabar akan dibebaskannya Mary Jane dari media massa.
"Kita tidak mengetahui informasi (Mary Jane akan dibebaskan) tersebut. Baru hari ini mengetahui dari media," kata Evi pada wartawan, Rabu (20/11).
"Pihak Lapas hanya dititipkan. Jadi konfirmasi lebih lanjut bisa konfirmasi dengan pihak Kejaksaan," sambung Evi.
Evi menambahkan saat ini Mary Jane masih beraktivitas biasa di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Evi juga menyebut Mary Jane dalam kondisi sehat.
"Kondisinya sehat. Masih beraktivitas seperti biasa," ungkap Evi.
Mary Jane Masih Ditahan
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
"Tentunya kalau kami baik itu di wilayah maupun nanti di lapas, akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat," ujar Agung di Yogyakarta, Rabu (20/11).
Agung pun menegaskan bahwa Mary Jane hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Agung mengaku tidak mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika itu.
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," kata dia.
Kendati Mary berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, menurut dia, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan. "Kami hanya dititipi di lapas," ucap dia.
Menurut Agung, selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.
"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ujar Agung.
Reaksi Presiden Filipina
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11), menegaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.