Pesan Terakhir Mary Jane sebelum Tinggalkan Indonesia Menuju Filipina
Mary Jane, terpidana mati dalam kasus narkotika dari Filipina, merasa sangat sedih karena harus meninggalkan Indonesia.
Mary Jane, seorang terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, menyatakan rasa sedihnya saat harus meninggalkan Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi keluarga kedua baginya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mary Jane dengan penuh emosi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada malam Selasa, 17 Desember 2024.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang mengabarkan Mary Jane bebas? Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos.
-
Dimana pesan perpisahan disampaikan? Berikut ucapan perpisahan wali kelas di grup WA yang penuh rasa haru dan menyentuh hati:
-
Apa yang diungkapkan ucapan perpisahan? Ucapan perpisahan tidak hanya menunjukkan rasa terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan, tetapi juga mencerminkan solidaritas dan kedekatan antaranggota tim.
"Saya berada di Indonesia sudah hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa, sampai bisa. Bahkan bisa (bahasa) Jawa. Saya sangat bahagia hari ini, tapi jujur ada perasaan sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua bagi saya," ujar Mary Jane.
Mary Jane juga meminta doa dari masyarakat Indonesia agar dia memperoleh yang terbaik dalam proses hukum selanjutnya di negara asalnya, Filipina.
"Ini kehidupan baru lagi saya di Filipina, walaupun berpisah hampir 15 tahun dengan keluarga saya. Tapi saya mengucapkan terima kasih juga kepada Pemerintah Filipina yang mengusahakan keluarga saya bisa mengunjungi saya ke sini," kata Mary Jane.
Selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Yogyakarta, Mary Jane merasakan perlakuan baik dari petugas dan teman-teman sesama penghuni lapas, serta apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang berusaha memfasilitasi kepulangannya.
"Tapi aku harus pulang. Terima kasih sekali lagi, aku sangat bahagia. Senang," ungkap Mary Jane. Dia merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010.
Pemerintah Indonesia telah resmi memulangkan lima narapidana dari kasus Bali Nine ke Australia, serta terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Diharapkan kedua negara tersebut menyadari pentingnya prinsip timbal balik dalam hal ini.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menjelaskan, "Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," saat memberikan keterangan di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2024).
Usmarwi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memberantas narkoba.
Dia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus melawan peredaran narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," tambahnya.
Walaupun telah dipulangkan ke negara asal, status terpidana dari lima napi Bali Nine dan Mary Jane tetap tidak berubah. "Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing," tegas Usmarwi.