Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS

Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS

Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS

Kode itu dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza ke pejabat Kominfo.

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza sempat menyinggung 'Keep Silence' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.

Maksud kata tersebut disampaikan oleh orang yang dia perkerjakan tanpa memberi tahu ke Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI.

Hal tersebut ditanya Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri bermula menanyakan kepada Miza perihal adanya komunikasi dengan Tenaga Ahli Radio pihak swasta, Maryulis pada sidang lanjutan perkara BTS 4G dengan terdakwa Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. "Jadi Maryulis ini salah satu tenaga ahli di proyek management unit atau PMU yang sudah dikontrak sejak 2020 tahun lalu tugasnya mengelola program BTS, karema program BTS sudah dilakukan sejak sebelum 2020," ujar Mirza di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Mirza menerangkan sebelum ia menjabat sebagai Kepada Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Maryulis memang telah dilibatkan dalam Request For Information (FRI) bersama dengan 14 tenaga ahli konsultan.

Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS

Mereka telah teken kontrak sejak Agustus 2020 lalu.

Tugas dari RFI itu pun mencari peminatan atau analisis pasar pada para pelaku usaha yang pada prinsipnya untuk mencari harga pasar dan kemudian untuk analisis apakah ada yg berminat untuk mengerjakan proyek BTS 4G. Setelahnya, Fahzal menanyakan apakah ada titipan pesanan terkait konsorsium pemenang tender tekni, Huawei dan ZTE dalam proyek BTS 4G tersebut. Mirza mengatakan dua konsorsium itu menjadi pemenang tender atas saran dari tim RFI.

"Atas tindak lanjut dari RFI tadi sejak 11 Agustus 2020, follow up yang dilakukan hasil tanggapan terhadap RFI yang dilakukan oleh saat itu saya belum berada di posisi kepala divisi Lastamile, masih dilakukan oleh tim sebelum saya adalah mengklarifikasi kepada dua perusahaan tadi. Atas dua pemilihan untuk klarifikasi lebih lanjut," kata Mirza. Lalu Hakim menyentil Mirza maksud dari kata-kata 'Keep Silence' seperti dalam BAP saksi.

Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS

"Maksud kata 'silence' itu apa," tanya Fahzal. "Dari tim PMU itu ada yang saya minta bantuan dua orang salah satunya Maryulis dan satu lagi Robi memang saya yang meminta bantuan untuk membantu tim pembentuk teknis tadi," kata Mirza.

"Jadi maksud 'keep silence' itu adalah jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robi saya libatkan dalam membantu tim pendampingan tadi," jelas Mirza. Disaat yang sama, ketua hakim juga menanyakan perihal yang sama kepada saksi Maryulis. Ia mengakui bahwa ada perintah untuk tidak memberitahukan bahwa dirinya dilibatkan sebagai tim PMU kala Mirza telah menjabat sebagai Kepada Divisi Lestamile pada 28 September 2020.

Kendati demikian ia mengaku tidak tahu bahwa dirinya juga bekerja di balik layar dengan tim Pokja BAKTI yang mengurus proses pelelangan. "Ikut enggak sama Pokja," cecar Hakim "Enggak," singkat Maryulis. "Terus Pokja itu tau sodara tenaga ahli yang bantu di belakang layar," tanya hakim lagi. "Enggak tahu," jawab Maryulis.

Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS

Hanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya