Kode 'Keep Silence' BAKTI Kominfo ke Anak Buah Johnny Plate di Perkara Korupsi BTS
Kode itu dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza ke pejabat Kominfo.
Kode itu dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza ke pejabat Kominfo.
Maksud kata tersebut disampaikan oleh orang yang dia perkerjakan tanpa memberi tahu ke Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI.
Hal tersebut ditanya Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri bermula menanyakan kepada Miza perihal adanya komunikasi dengan Tenaga Ahli Radio pihak swasta, Maryulis pada sidang lanjutan perkara BTS 4G dengan terdakwa Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. "Jadi Maryulis ini salah satu tenaga ahli di proyek management unit atau PMU yang sudah dikontrak sejak 2020 tahun lalu tugasnya mengelola program BTS, karema program BTS sudah dilakukan sejak sebelum 2020," ujar Mirza di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Mirza menerangkan sebelum ia menjabat sebagai Kepada Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Maryulis memang telah dilibatkan dalam Request For Information (FRI) bersama dengan 14 tenaga ahli konsultan.
Mereka telah teken kontrak sejak Agustus 2020 lalu.
Tugas dari RFI itu pun mencari peminatan atau analisis pasar pada para pelaku usaha yang pada prinsipnya untuk mencari harga pasar dan kemudian untuk analisis apakah ada yg berminat untuk mengerjakan proyek BTS 4G. Setelahnya, Fahzal menanyakan apakah ada titipan pesanan terkait konsorsium pemenang tender tekni, Huawei dan ZTE dalam proyek BTS 4G tersebut. Mirza mengatakan dua konsorsium itu menjadi pemenang tender atas saran dari tim RFI.
"Atas tindak lanjut dari RFI tadi sejak 11 Agustus 2020, follow up yang dilakukan hasil tanggapan terhadap RFI yang dilakukan oleh saat itu saya belum berada di posisi kepala divisi Lastamile, masih dilakukan oleh tim sebelum saya adalah mengklarifikasi kepada dua perusahaan tadi. Atas dua pemilihan untuk klarifikasi lebih lanjut," kata Mirza. Lalu Hakim menyentil Mirza maksud dari kata-kata 'Keep Silence' seperti dalam BAP saksi.
"Maksud kata 'silence' itu apa," tanya Fahzal. "Dari tim PMU itu ada yang saya minta bantuan dua orang salah satunya Maryulis dan satu lagi Robi memang saya yang meminta bantuan untuk membantu tim pembentuk teknis tadi," kata Mirza.
"Jadi maksud 'keep silence' itu adalah jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robi saya libatkan dalam membantu tim pendampingan tadi," jelas Mirza. Disaat yang sama, ketua hakim juga menanyakan perihal yang sama kepada saksi Maryulis. Ia mengakui bahwa ada perintah untuk tidak memberitahukan bahwa dirinya dilibatkan sebagai tim PMU kala Mirza telah menjabat sebagai Kepada Divisi Lestamile pada 28 September 2020.
Kendati demikian ia mengaku tidak tahu bahwa dirinya juga bekerja di balik layar dengan tim Pokja BAKTI yang mengurus proses pelelangan. "Ikut enggak sama Pokja," cecar Hakim "Enggak," singkat Maryulis. "Terus Pokja itu tau sodara tenaga ahli yang bantu di belakang layar," tanya hakim lagi. "Enggak tahu," jawab Maryulis.
Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca SelengkapnyaSelian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca Selengkapnya