Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Dia juga didakwa karena telah memperkaya diri juga orang lain
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Eks Menkominfo Jhonny G Plate, telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan BTS 4G dam infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Ia terlibat dalam kasus proyek BTS tersebut lantaran sebagai pihak yang telah merekomendasikan power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5.
Padahal dirinya tidak terikat secara langsung dalam kontrak kerja proyek itu.
Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif agar pengerjaan power system BTS diserahkan kepada dia.
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan melakukan pertemuan dengan semua Konsorsium pemenang Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5, supaya pekerjaan power system dalam paket 1 sampai dengan paket 5 BTS 4G BAKTI dilaksanakan oleh Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (16/11).
merdeka.com
Selian itu, ia juga didakwa karena telah memperkaya diri juga orang lain atau korporasi sebesar USD 2,5 juta atau setara dengan Rp84 miliar.
Yusrizki dalam proyek BTS 4G sempat mempertemukan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk dengan calon kontraktor dan subkontraktor
Selain itu, dirinya juga sempat mengirimkan uang sebesar Rp60 miliar kepada Irwan dengan tujuan menyelesaikan kasus BTS.
Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.