Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Mufiammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Diketahui jika Windi adalah tersangka dalam korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Pengakuan itu diakui setelah Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Mirza yang hadir sebagai saksi atas sidang terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Fahzal saat sidang, di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7). "Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama," jawab Mirza "Loh saudara menerima uang itu perintah siapa. kok bisa tau-tau saudara yang menerima gitu loh?" tanya hakim kembali. "Tidak ada yang memerintahkan. Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Fahzal pun menasehati agar Mirza memberikan keterangan yang benar.
Sebab, bila keterangan yang diberikan salah maka akan berpengaruh terhadap hasil putusan dan ada konsekuensi pidana. "Kalau saudara enggak papa berikan keterangan kan sudah di bawah sumpah, kalau penuntut umum cuma nuntut, ini cuma membela, ini memutus loh pak. Jadi yang benar saja?" ujar Fahzal.
Mirza pun menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan teman dari atasannya Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif. Di mana ketiganya saat ini turut terseret dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, dengan status Anang dan Irwan yang telah menjadi terdakwa. Sementara Windi saat ini masih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung)."Dari Windi Purnama, berapa?" tanya hakim. "Rp300 juta," jawab Mirza. "Uang apa itu?" cecar Hakim. "Saya tidak tahu," ujar Mirza.
"Windi tidak bilang ke saudara, tiba-tiba berikan uang siapa yang nyuruh begitu loh dan untuk apa uang ini disampaikan oleh siapa. Kan gitu pak, kita kan bukan anak kecil lagi?" kata Hakim. "Iya yang mulia latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.Selanjutnya, Mirza mengakui kalau uang Rp300 juta dari Windi telah digunakannya untuk membeli aset kendaraan. Namun, karena kasus korupsi ini terkuak, Mirza pun telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya hakim. "Sudah yang mulia januari 2022. Langsung disetor," jawab Mirza. "Adakah saudara terima (uang dari) yang lain?" tanya kembali hakim. "Tidak," singkat Mirza.