Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T
"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar."
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Fahzal Hendri heran.
Sebab, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 tidak melibatkan ahli atau konsultan keuangan.
Padahal, proyek tersebut senilai Rp10 triliun. Hal itu terungkap ketika hakim memeriksa saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.
Saksi untuk terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Penentuan anggaran seperti itu apakah penentuan anggaran seperti itu apakah melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim Fahzal saat sidang, di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
"Iya. Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan dan tenaga ahli," jawab Mirza.
Sontak, Fahzal merasa heran dengan proses penentuan anggaran dalam proyek menara BTS 4G untuk tahap pertama. Karena, telah memakan anggaran sebesar Rp10,8 T untuk 4.200 menara.
"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar nah ini masa setahu saudara tidak melibatkan ahli?" cecar Fahzal.
"Iya setahu saya (tidak melibatkan ahli)," jawab Mirza.
"Lalu siapa yang menentukan Rp2,6 M (biaya 1 tower) itu satu tower dengan perangkatnya?" timpal Fahzal.
"Kalau tadi Rp2,6 M itu berdasarkan kontrak hasil lelang," ujarnya.
Mirza mengakui kalau pelibatan ahli dan konsultan dilakukan setelah pagu anggaran disetujui dan masuk proses lelang untuk tahap satu proyek BTS.
Dengan hasil pemenang delapan perusahaan yang terbagi 3 konsorsium.
Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Selanjutnya, Konsorsium IBS, dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
"Ahli itu baru dilibatkan ketika akan mulai lelang setahu saya," ujar Mirza.
"(Baru libatkan ahli) akan mulai lelang tapi anggarannya sudah diusulkan sedemikian rupa?" tanya Hakim.
"Iya yang mulia," jawab Mirza.
"Jadi yang 4.200 (menara) itu anggarannya Rp10,8 T begitu ya?," timpal hakim yang dibenarkan Mirza.
Dakwaan Perkara
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.