Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Hal itu diucapkan oleh wakil ketua Pokja Darien Aldiano yang dihadirkan menjadi saksi
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Kelompok Pekerja (Pokja) penyedia infrastuktur BTS 4G Kominfo mengaku mendapatkan uang 'cipratan' sebesar Rp 500 juta yang dibagikan kepada lima orang. Uang itu didapatkan oleh salah satu terdakwa dalam perkara ini, Windy Purnama. Hal itu diucapkan oleh wakil ketua Pokja Darien Aldiano yang dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Tipikor dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mulanya Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyinggung kinerja dari Pokja ini lantaran yang hanya memenangkan tiga konsorsium dalam pengadaan BTS. Setelahnya Fahzal pun menanyakan kepada saksi terkait apakah turut mendapat 'cipratan' uang. Darien mengaku tidak mendapatkan uang baik dari penyedia jasa maupun honor. Namun Fahzal terus mencecar hingga saksi mengaku mendapat uang dari Windy."Ada kecipratan dana, kamu dapat?" tanya Fahzal di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/8). "Dari penyedia tidak ada," jawab Darien. "Honor ada tidak itu?" tanya lagi Fahzal. "Honor Pokja tidak ada," ucap Darien. "Dari yang lain dapat?" terus tanya Fahzal "Saya dapat dari Windi purnama," beber Darien.
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja termasuk ketua dan Darien. Uang itu diterimanya saat keduanya bertemu di kawasan Tebet, Jakarta Pusat yang diberikan dalam dalam sebua kardus. Namun Darien mengaku tidak tahu uang ratusan juta itu dari konsorsium mana.
"Masing-masing berapa?" ujar Fahzal. "Beda-beda Yang Mulia," ungkap Wakil Pokja itu. "Saudara dapat berapa?," ucap Majelis Hakim. "Rp150 juta," jelas Darien.
Darien mengaku tahu Windy lantaran, terdakwa dalam kasus serupa itu juga sempat bekerja di BAKTI dan menjadi salah satu tenaga ahli. Setelahnya, Fahzal pun menanyakan maksud dan tujuan uang ratusan juta dari Windy. Pasalnya ia merasa janggal karena tidak mungkin seseorang mau memberikan uang ratusan juta tanpa sebab. Darien yang mulanya hanya menjawab dengan tidak jelas pun disudutkan oleh Majelis hakim hingga akhirnya jujur bahwa uang itu sebagai bentuk kinerja atas proyek BTS 4G."Saya waktu itu pernah dipanggil ke ruangan pak Dirut," cerita Darien "Apa katanya waktu itu?" tanya hakim. "Nanti dikasih lah hadiah," jawabnya. "Hadiah apa," cecar Hakim. "Uang capek," beber Darien. "Capek apa?" tanya lagi Hakim. "Capek sebagai Pokja," jawab Darien. "Bukan hadiah sebetulnya, dihargai pak,kecapean saudara itu dihargai oleh Windy Purnama," kata Fahzal.
Di saat yang sama, Fahzal juga menanyakan kepada ketua Pokja, Gumala Warman, ia mengaku dirinya mendapat uang sebesar Rp200 juta.