Pejabat BAKTI Kemenkominfo Ungkap Pembangunan 360 Proyek BTS di Luar Wilayah 3T
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus korupsi Base Tansceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi Base Tansceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pejabat BAKTI Kemenkominfo Ungkap Pembangunan 360 Proyek BTS di Luar Wilayah 3T
Sidang kasus korupsi Base Tansceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo membuka fakta baru mengenai megaproyek dilakukan Kominfo tersebut. Dari 7.904 pembangunan tower BTS ditargetkan tahun 2021 sampai 2022, terungkap bahwa 360 tower BTS dibangun di luar dari lokasi perhitungan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) yang selama ini belum terjangkau sinyal seluler Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam pekara Proyek BTS 4G Kominfo.
Mirza menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Jhonny G Plate, mantan Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Jaksa menanyakan kepada kepada Mirza terkait kebenaran pembangunan tower BTS bukan di daerah 3T. Saksi Mirza mengiyakan perihal adanya pembangunan tower BTS di luar daerah 3T. Dia menyebutkan bahwa kurang lebih saat ini sedang berlangsung pembangunan 360 site. Ketika Jaksa kembali menanyakan perihal pembangunan 360 site, Ketua Hakim Fahzal Hendri menyelak pertanyaan hakim. "Tahu itu dari mana itu," tanya hakim Fahzal usai menyelah pertanyaan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Mirza menjelaskan bahwa data pembangunan 360 tower didapat setelah terjadi proses lelang proyek tiga konsorsium. Ratusan tower itu merupakan pembangunan dari luar perhitungan wilayah 3T dengan pembangunan 7.904 tower BTS. "Jadi 360 ini adalah daftar di luar 7.904 yang pada saat itu seharusnya menjadi komitmen pembangunan oleh operator. Kemudian oleh operator disampaikan kepada BAKTI karena mereka enggak membangun di 360 desa tadi, mereka (operator) tanya kepada BAKTI 'apakah BAKTI mau membangun di 360 lokasi tersebut', kemudian arahan kepada kami dari pimpinan 'okey diakomodir dibangun di 360 lokasi non 3T," beber Mirza.
Perihal pembangunan itu disebutkan Mirza telah tertuang dalam keputusan Menkominfo saat rapat dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Data tersebut baru didapatkan Mirza berdasarkan perkembangan pada saat pelaksanaan. "Sifatnya mencari lokasi pengganti, karena ada lokasi yang 7.904 tadi tidak dapat dibangun," sambung Mirza.
Kendati itu, Mirza tidak mengetahui lokasi pembangunan 360 tower maupun keputusan pembangunan tertuang pada nomor berapa. "360 itu seharusnya menjadi lokasi yang dibangun oleh operator. Komitmen pembagunan oleh operator ditetapkan berdasarkan keputusan menteri karena 360 tadi. Kemudian dibangun oleh BAKTI ada perubahan keputusan Menkominfo terhadap daftar desa-desa yang harus dibangun oleh operator," kata Mirza.