Hakim Tipikor 'Semprot' Eks Petinggi BAKTI Kominfo, Geram Tahu 2 Ribu Lebih Proyek BTS Tidak Disurvei
Hakim kesal saat mendengar kesaksian mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.
Hakim kesal saat mendengar kesaksian mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.
Hakim Tipikor 'Semprot' Eks Petinggi BAKTI Kominfo, Geram Tahu 2 Ribu Lebih Proyek BTS Tidak Disurvei
Hakim Ketua Fahzal Hendri kesal lantaran dari 7.904 titik Base Transceiver Station (BTS) 4G tak semua disurvei oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Fahzal kesal saat mendengar kesaksian mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan. Erwien dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Awalnya, hakim Fahzal bertanya soal survei terhadap 7.904 titik BTS 4G. Namun rupanya Erwien menyebut tak semua lokasi didatangi pihak BAKTI Kominfo.
"Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," ujar Erwien dalam kesaksiannya, Selasa (22/8). "Tidak semuanya didatangi? Nah mulai terkuak barang. Berapa jumlahnya semua yang betul--betul didatangi," tanya Fahzal. Erwien menyebut dari 7.904 titik yang disurvei hanya 5.618. Hakim Fahzal lantas bertanya alasan tak semua lokasi disurvei. "Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," kata Erwien.
Hakim Fahzal lantas kesal mendengarnya. Fahzal geram BAKTI Kominfo selaku penyedia infrastruktur malah bergantung pada konsorsium.
Fahzal menduga, ribuan lokasi lainnya tak akurat titik koordinatnya karena tidak disurvei. "Itu kerjaan saudara, enggak sanggup konsorsium, bagaimana dia menandatangani kontrak kok bilang tidak sanggup? Apa namanya? Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawahnya bekerjanya seperti ini, mulai saya gas ini," kata Fahzal. "Saya sedikit saja sudah tahu di mana mainnya," Fahzal menambahkan.
Fahzal menyebut sejatinya semua lokasi harus disurvei dengan baik dan benar agar seluruh desa menerima dan mendapatkan sinyal dengan baik untuk kebutuhan pembelajaran jarak jauh saat pandemi Covid-19. "Supaya semua desa itu terbebas dari keterbelakangan sinyal. Itulah keinginan dari presiden supaya pada waktu itu zaman Covid-19 pak masih meradang itu. Belajar online, ke desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti dia anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan, makanya prioritas salah satunya untuk Kominfo. Itulah pak, saudara bagian itu, hanya bisa disurvei 5.618?," Fahzal geram."Mungkin saya tambahkan yang mulia izin, kontrak pembelian yang dikeluarkan BAKTI sebanyak 5.618 yang mulia. Kontrak pembelian yang dikeluarkan oleh BAKTI untuk BTS tahap satu dan dua secara total sebanyak 5.618. Kontrak pembelian," jawab Erwien. "Pembelian apa?," tanya hakim. "Kontrak pembelian untuk pembangunan infrastruktur," jawab Erwien.
Fahzal kemudian bertanya apakah Erwien mengetahui proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G diadakan untuk 7.904 titik. Erwien pun mengamininya. Kemudian Fahzal kembali menegaskan alasan tak semuanya disurvei oleh BAKTI Kominfo. "Kenapa tidak disurvei 7.904 itu? Ada beberapa pak, 531 desa itu sudah masuk, sudah 4G itu pak. Ini kan untuk desa 3T di seluruh Indonesia. Tahu saudara 3T?" kata Fahzal. "Tertinggal, terluar, terjauh," kata Erwien. "Nah gitu pak, iya okelah saya ikuti keterangan saudara," ucap Fahzal.
Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.