Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi
Sebagai kepala negara, kata Awiek, Jokowi hanya memerintahkan para menterinya untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPP Bela Presiden Jokowi yang disebut dalam sidang Johnny G Plate
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi
"Ya itu kan cari cara untuk menyelamatkan dan menyeret presiden seolah-olah presiden. Memang Pak Jokowi kepala pemerintahan dan Johnny Plate adalah menteri.
Maka semua kebijakan atas instruksi arahan dari presiden untuk melaksanakan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Awiek, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/7).
Sebagai kepala negara, Jokowi hanya memerintahkan para menterinya untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, presiden tidak memerintah untuk para menteri melakukan tindakan korupsi.
"Presiden pasti arahannya dalam membuat program perencanaan dan pelaksanaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan dan bukan presiden memerintah untuk korupsi," tegasnya.
kata Awiek kepada wartawan
Merdeka.com
"Jadi semua menteri itu pasti menerjemahkan mengikuti instruksi dari presiden apapun programnya. Tapi presiden tidak memerinthkan untik di korupsi,"
kata Awiek melanjutkan.
Sebelumnya, Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Dalam eksepsi, Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
"Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," katanya dalam persidangan.
papar kuasa hukum Johnny G Plate.
Kuasa hukum Johnny, menjabarkan, arahan itu disampaikan pada rapat terbatas kabinet pada 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, melalui video conference.
Termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, yang mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM.
Kemudian, kedua rapat terbatas kabinet pada hari kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 wib tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
"Yang mana terdapat arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan oleh investasi swasta maupun pemerintah. hal itu dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," lanjutnya.
Selanjutnya, pada rapat intern kabinet pada, Rabu, 29 Juli 2020, Presiden Jokowi menjelaskan tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).
Berikutnya, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital di mana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur information communication technology (ICT).
Yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.