Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa menyatakan, Galumbang Menak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10).
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata jaksa.
Adapun, jaksa meyakini bahwa terdakwa menyelewengi program pemerintah sebagai salah satu hal yang memberatkan hukumannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.
Jaksa menyebut jika perilaku terdakwa yang bersama-sama dengan terdakwa lain menjadi hal yang memberatkan hukuman.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa.
Di samping itu, jaksa juga mengatakan, hal yang meringankan hukuman Galumbang adalah karena terdakwa pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.