Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa berpendapat Gazalba tidak memberikan keterangan yang jelas selama proses sidang sehingga jadi hal pemberatan baginya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan amar tuntutan Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
-
Dimana Gazalba Saleh ditahan? 'Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,' ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Gazalba Saleh ditahan? Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
-
Kenapa Gazalba Saleh ditahan lagi? Gazalba Saleh kali ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
-
Siapa yang tahan Gazalba Saleh? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan atas pengkondisian sejumlah perkara dia tangani. Dirinya juga mendapat keuntungan baik dengan menerima sejumlah uang ataupun fasilitas mewah.
Di satu sisi, perbuatan Gazalba yang mengiyakan pengkondisian perkara itu mencoreng nama baik institusi peradilan.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Jaksa kemudian menyisakan satu point hal yang meringankan untuk Gazalba. "Terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
Denda Rp1 Miliar
Selain pidana penjara, Gazalba juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam amar tuntutan Gazalba yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Jaksa menilai, Gazalba telah melakukan tindak pidana berlapis di antaranya kasus gratifikasi sebagaimana dengan pasal Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu kasus TPPU pasal Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,
Jaksa kemudian memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000. Uang tersebut wajib dibayar Gazalba dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Bilamana terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda yang disita bakal dilelang.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," pungkas Jaksa.