Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
JPU KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
JPU KPK menilai Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Merdeka.com
Dalam perkara suap tersebut, Heryanto Tanaka menyiapkan 110 ribu dollar Singapura untuk kasasi. Uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, terutama pejabat atau aparatur sipin negara (ASN) di lingkungan MA.
Merdeka.com
Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu. Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota). Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
Merdeka.com
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba sempat menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSoimah punya banyak alasan mengapa dirinya cocok mendengar pengajian Gus Iqdam.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman terjun langsung melakukan pemadaman kebakaran hutan di kebun sawit Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ul, Kabupaten Muaro Jambi
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah pemimpin yang lahir dari proses yang baik, dan akan menjadi jawaban atas berbagai permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPKS menyambut baik bila Golkar bisa bersama-sama mendukung Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya