Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

JPU KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

JPU KPK menilai Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,"
kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/7).

Merdeka.com

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam perkara suap tersebut, Heryanto Tanaka menyiapkan 110 ribu dollar Singapura untuk kasasi. Uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, terutama pejabat atau aparatur sipin negara (ASN) di lingkungan MA.

Aliran uang itu pun sampai kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Merdeka.com

Peran Gazalba Saleh

Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu. Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota). Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.

"Kemudian karena 2-1, sehingga kabul lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba,"
kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Merdeka.com

Gazalba Saleh dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan pada perisdangan selanjutnya pada pekan depan.

Gazalba Saleh dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan pada perisdangan selanjutnya pada pekan depan.

KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Suap Gazalba Saleh
KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Suap Gazalba Saleh

Gazalba sempat menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Soimah Nekat Hadiri Pengajian Gus Iqdam di Blitar meskipun Sibuk, Ternyata Ini Alasannya
Soimah Nekat Hadiri Pengajian Gus Iqdam di Blitar meskipun Sibuk, Ternyata Ini Alasannya

Soimah punya banyak alasan mengapa dirinya cocok mendengar pengajian Gus Iqdam.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Beraksi Bak Petugas Damkar, Potret Gagah Jenderal Dudung Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Jambi
Beraksi Bak Petugas Damkar, Potret Gagah Jenderal Dudung Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Jambi

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman terjun langsung melakukan pemadaman kebakaran hutan di kebun sawit Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ul, Kabupaten Muaro Jambi

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Nilai Ganjar-Pranowo Lahir dari Proses Baik: Paman Gibran Akhirnya Kena Sanksi Serius
Sekjen PDIP Nilai Ganjar-Pranowo Lahir dari Proses Baik: Paman Gibran Akhirnya Kena Sanksi Serius

Dia menjelaskan, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah pemimpin yang lahir dari proses yang baik, dan akan menjadi jawaban atas berbagai permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Golkar Hadiri Apel Siaga NasDem, PKS Harap Bergabung Dukung Anies
Golkar Hadiri Apel Siaga NasDem, PKS Harap Bergabung Dukung Anies

PKS menyambut baik bila Golkar bisa bersama-sama mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya