Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
JPU KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
JPU KPK menilai Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,"
kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/7).
Merdeka.com
Dalam perkara suap tersebut, Heryanto Tanaka menyiapkan 110 ribu dollar Singapura untuk kasasi. Uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, terutama pejabat atau aparatur sipin negara (ASN) di lingkungan MA.
Aliran uang itu pun sampai kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Merdeka.com
Peran Gazalba Saleh
Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu. Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota). Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga kabul lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba,"
kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.
Merdeka.com