Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim yang mengadili mantan hakim agung, Gazalba Saleh diganti. Namun, permohonan ditolak Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan adanya penolakan dari Ketua Pengadilan Tipikor terkait permintaan pergantian hakim. "Yang pasti kami telah meminta untuk dilakukan penggantian, tapi kemudian ketua pengadilannya tetap mempertahankan," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Nawawi enggan berkomentar lebih jauh terkait pertimbangan dari Ketua Pengadilan Tipikor mempertahankan hakim tersebut mengadili Gazalba Saleh. Padahal majelis itu pernah membebaskan dengan mengabulkan eksepsi Gazalba sampai akhirnya digugurkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Nawawi berharap publik yang menilai proses peradilan terahadap Gazalba. Dia meminta masyarakat turut memantau jalannya persidangan. Di sini, fungsi pengawasan dari publik sangat diperlukan.
"Kita serahkan pada masyarakat untuk menilai sekaligus berharap agar publik tetap mengawasi proses peradilan perkara tersebut, tentu saja termasuk media/pers," ujar dia.
Namun, Nawawi mengungkapkan, ada juga permohonan KPK yang dikabulkan. "Yaitu penetapan tahanan terhadap terdakwa GS," tandas dia.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menahan Gazalba selama persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gazalba ditolak majelis hakim.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/7).
Gazalba akan kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.Seusai keputusan tersebut, Gazalba langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menyatakan surat dakwaan KPK terhadap Gazalba Saleh memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
PT DKI Jakarta juga menekankan pentingnya melanjutkan persidangan mengingat nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Gazalba telah memasuki pokok perkara dan perlu dibuktikan lebih lanjut.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan gratifikasi meliputi 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama periode 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.