KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan pemeriksaan terhadap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh hari ini, Kamis (30/11). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (30/11) pemanggilan tsk TPK gratifikasi dan TPPU atas nama GS ( hakim agung MA)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Pusat dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Gazalba berhasil lolos atas perkara pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya pada tingkat Kasasi ia berhasil lolos dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK. Dalam tingkat kasasi, MA kembali memvonis bebas Gazalba.
Meskipun telah diputuskan bebas, KPK tetep kukuh mengusut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Hakim nonaktif MA itu.
"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Ali Fikri menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba Saleh ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum ini sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," kata Ali.