Kontroversi Penetapan M Suryo dalam Suap Rel Kereta Api, Firli Bahuri jadi Tersangka saat Pimpin Rapat
Penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.
Penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berujung kontroversi.
Kontroversi Penetapan M Suryo dalam Suap Rel Kereta Api, Firli Bahuri jadi Tersangka saat Pimpin Rapat
Penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berujung kontroversi.
Sebab pada ekspose status tersangka M Suryo, ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Firli masih memimpin rapat pengembangan dugaan suap jalur KA dari penyelidikan ke penyidikan. Namun rapat itu berlangsung dengan drama.
Ghufron menceritakan selain Firli, rapat tersebut dihadiri pimpinan KPK lainnya, Alexander Mawarta dan Johanis Tanak. Sementara, Ghufron sendiri tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota dan Nawawi Pomalongo tidak hadir.
"Laporannya anak-anak begitu (dipimpin FB)," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
"Jadi perdebatan tentang itu, bicara secara formil itu belum ada SK pemberhentian karena kita pimpinan itu kan menjadi anggota dan berhentinya berdasarkan SK, itu secara formalitas Tapi sesungguhnya beliau sudah tersangka berdasarkan pasal 32 Undang-Undang ketika menjadi tersangka maka berhenti sementara," jelas Ghufron.
Presiden Jokowi baru meneken surat pemberhentian sementara Firli Jumat (24/11) dan digantikan sementara oleh Nawawi. Dasar itu lah secara materil, purnawirawan jenderal bintang tiga itu masih berkuasa di lembaga antirasuah untuk memaksakan mengekspose M Suryo sebagai tersangka.
Perdebatan lainnya yakni perjara DJKA yang masih bergulir di meja hijau. Belum ada keputusan dari majelis hakim yang menangani. Ghufron menegaskan dirinya tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan perkara karena dikhawatirkan cacat hukum.
"Jadi kalau kami ini kan ingin semua proses itu ya firm, artinya tidak ada lagi perdebatan baik materiil maupun formil. Itu semua supaya apa? Ya supaya aman tidak kemudian ketika naik ya naik dalam posisi yang sangat kuat. Tidak kemudian gampang untuk dipraperadilkan dan lain-lain,"
pungkas Ghufron.