KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
Ketiga anggota parlemen itu dipanggil untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tersangka Asta Danika (AD).
Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, anggota Komisi V DPR RI yang dipanggil di antaranya dari Fraksi PDIP, yakni Sukur Nababan.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi anggota Komisi V DPR RI, Sukur Nababan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/11).
Dua anggota Komisi V yang juga dipanggil adalah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari Fraksi PKB dan Fadholi dari Fraksi NasDem.
Penyidik KPK, juga melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang lainnya yang merupakan ASN Kemenhub yakni: Robby Kurniawan, staf ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda; Yennesi Rosita, perancang peraturan perundang-undanganan ahli madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian; dan Arfi Setiadi, auditor,
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat pejabat pembuat komitmen BTP Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) terkait pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap, khususnya pada SPH selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai dengan 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (6/11).
Johanis mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Asta Danika langsung ditahan di Rutan KPK hingga 25 November 2023. Sementara Zulfikar belum ditahan. KPK mengultimatum Zulfikar kooperatif terhadap proses hukum.
"Sedangkan tersangka ZF (Zulfikar) kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Johanis.
Atas perbuatannya tersebut, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat 10 tersangka. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti Parjono; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.