Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen BTP Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) terkait pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (6/11).
Johanis mengatakan, Asta Danika langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik di Rutan KPK hingga 25 November 2023. Sementara Zulfikar belum ditahan. KPK mengultimatum Zulfikar kooperatif terhadap proses hukum.
"Sedangkan tersangka ZF (Zulfikar) kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Johanis.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Asta dan Zulfikar merupakan sebagai salah satu rekanan yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub. Asta dan Zulfikar kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kemenhub khususnya di BTP Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho Pirjani Hutabarat di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Tindakan Syntho Pirjani Hutabarat untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Syntho Pirjani Hutabarat agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada Syntho Pirjani Hutabarat dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank.
"Besaran uang yang diserahkan AD (Asta) dan ZF (Zulfikar) sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," pungkas Johanis.
Atas perbuatannya tersebut, Asta dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menjerat 10 orang tersangka. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Kemudian Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.