2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Kedua eks pejabat Kemenhub ini terancam Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
Dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, SGD30 ribu, dan USD20 ribu," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah SGD30 ribu atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20 ribu atau setara Rp304.181.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,"
kata Jaksa.
merdeka.com
Jaksa menyebut uang diterima dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1.125.000.000. Kemudian SGD30 ribu dan USD20 ribu diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Penerimaan uang itu dilakukan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.
Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang atau jasa pada paket perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.
Selain penerimaan dari paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.