Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Menhub Budi Karya berjanji akan menghadiri pemeriksaan pada pekan ini.
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dibutuhkan dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
Atas dasar itu, KPK menunggu itikad baik Menhub Budi Karya mendatangi markas antirasuah untuk memberikan keterangan. Pasalnya Menhub Budi Karya berjanji akan menghadiri pemeriksaan pada pekan ini.
"Kita juga sedang menunggu, beliau kan menyampaikan bahwa waktu Minggu kemarin kan kirim surat bahwa sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan Minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7).
KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ulang Menhub Budi Karya. Menurut Asep, KPK menunggu jadwal kosong Menhub Budi Karya lantaran tak ingin mengganggu tugas negara.
"Tunggu sajalah, di Minggu ini ya, kalau sudah selesai ya tugas, kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Asep.
Alasan KPK Periksa Menhub Budi Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan Menhub Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022 dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. "Yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/7).
KPK Harap Budi Karya Hadiri Pemeriksaan
Atas dasar itu, Ali berharap Menhub Budi Karya bersedia hadir pada pemeriksaan yang akan dijadwalkan nanti. Namun Ali belum berani memastikan kapan penjadwalan ulang Menhub Budi Karya. "Kita tunggu dulu nanti, berikutnya pasti kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Budi Karya Mangkir Diperiksa KPK
KPK menjadwalkan memeriksa Menhub Budi Karya Sumadi dalam kasus ini. Hanya saja Menhub Budi tak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran tengah meninjau proyek transportasi di luar kota pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin.
Jumlah Tersangka
Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap. Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Penerima Suap
Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp14,5 miliar. "Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.
9 Proyek Rel Kereta
Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain: - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah); - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan); - Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat); - Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. "Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com