10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Pemeriksaan mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.36 WIB.
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022. Pemeriksaan berlangsung 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7). Mulai diperiksa sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai pukul 17.36 WIB. Budi Karya menyatakan, mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu pula, ia hadir untuk penuhi panggilan."Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,"
kata Budi Karya, Rabu (26/7).
merdeka.com
Budi Karya mengaprasi kinerja KPK yang dinilai konsisten memberangkus korupsi. Dia berharap, kehadirannya dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Dengan upaya ini insya Allah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," ujar dia.
Budi Karya menolak menjawab berkaitan materi pemeriksaan. Dia meminta awak media mengonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik.
"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa,"
ujar Budi Karya.
Dalam kasus ini, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. "Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4).Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.
Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain: - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah); - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan); - Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat); - Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. "Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.