KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Zulfikar akan ditahan selama 20 hari pertama.
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Zulfikar merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Kemenhub.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Zulfikar akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 Desember 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11).
merdeka.com
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022
KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Selain Zulfikar Fahmi, ada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.
Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti, dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika.
Ghufron menjelaskan, Syntho Pirjani Hutabarat merupakan orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.
Gufron menyebut Syntho Pirjani mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Hano Trimadi. Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.