Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak yakin lembaga antirasuah akan menangkap Harun Masiku, meskipun dia berada di Indonesia.
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedane
Novel menjelaskan KPK tidak pernah menggandeng Polri untuk melakukan pencarian terhadap pelaku korupsi. Novel menjelaskan KPK hanya mengirimkan pemberitahuan soal status Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau kasusnya Harun Masiku ini sejak awal melihat bahwa penanganannya dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh. Contohnya, ketika dilakukan penangkapan waktu itu penyidik tidak didukung dengan menangkap dengan benar."
Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8).
Karena tidak sungguh-sungguh, itulah yang menyebabkan Harun Masiku bisa kabur dan DPO hingga 3,5 tahun. Padahal, kasus yang menjerat Harun Masiku adalah kasus kecil.
">">
"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia.
">
"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia.
">">
"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia.
"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.
Ia menduga ketidakseriusan KPK mengejar Harun Masiku karena adanya petinggi partai politik yang terlibat. Apalagi dalam fakta persidangan mantan Komisioner KPU RI, disebutkan ada nama petinggi parpol terlibat.
"Dalam fakta persidangan kan ada disebut petinggi partai terlibat. Terlepas dari apa pun itu, pimpinan KPK-nya meski harus kerja benar. Saya menyampaikan itu karena saya banyak mengetahui praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK."
Novel Baswedan.
Novel sering mengkritisi KPK karena peduli pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat berani berperan memberantas korupsi.
"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
">
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
">
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Bahtiar mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku di wilayah Kabupaten Gowa. Padahal, istri Harun Masiku bernama Hildawati Djamrin memiliki rumah di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Belum ada informasi dari pihak mana pun termasuk dari KPK (keberadaan Harun Masiku di Gowa)," ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
">
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Bahtiar mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku di wilayah Kabupaten Gowa. Padahal, istri Harun Masiku bernama Hildawati Djamrin memiliki rumah di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Belum ada informasi dari pihak mana pun termasuk dari KPK (keberadaan Harun Masiku di Gowa)," ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
">
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
">
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Bahtiar mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku di wilayah Kabupaten Gowa. Padahal, istri Harun Masiku bernama Hildawati Djamrin memiliki rumah di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Belum ada informasi dari pihak mana pun termasuk dari KPK (keberadaan Harun Masiku di Gowa)," ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Djamrin telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan cerai tersebut diajukan Hilda sejak Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Gugutan cerai Hilda disetujui dan hakim menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada 16 Maret 2021.
Sebelumnya diberitakan, misi perburuan buronan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berlangsung. Setelah sekian proses pencarian, akhirnya terkuak fakta baru terkait data terakhir yang menyebutkan keberadaan sosok mantan politikus PDI Perjuangan itu.
Harun Masiku sempat terlacak berada di Singapura dan kembali ke Indonesia, antara tanggal 16-17 Januari 2020, tiga tahun silam atau sebelum Polri menerima permintaan penerbitan Red Notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data terbaru Harun Masiku itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. Krishna mengatakan bahwa pada 16 Januari 2020, Harun Masiku ke Singapura.
Kembalinya Harun Masiku ke tanah itu terlacak setelah sembilan hari atau sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020 silam. Lalu, 21 hari kemudian atau tepatnya 30 Juni 2021, Polri menerbitkan red notice untuk Harun Masiku yang telah dinyatakan buron setelah mendapat permintaan dari KPK.
"Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," tambahnya
"Tapi 17 Januari 2020 sehari kemudian. yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
">
Kembalinya Harun Masiku ke tanah itu terlacak setelah sembilan hari atau sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020 silam. Lalu, 21 hari kemudian atau tepatnya 30 Juni 2021, Polri menerbitkan red notice untuk Harun Masiku yang telah dinyatakan buron setelah mendapat permintaan dari KPK.
"Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," tambahnya
"Tapi 17 Januari 2020 sehari kemudian. yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Setelah red notice itu diterbitkan, Polri baru memburu Harun Masiku jeda waktu sekitar 1,5 tahun. Perburuan dilakukan Polri dengan menelisik segala rumor beredar, untuk melakukan serangkaian pencarian sampai diperkirakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Keberadaan Harun Masiku di luar negeri sampai saat ini belum terdeteksi, termasuk potensi tersangka suap itu berganti identitas.
"Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi consern yang kami jelaskan kepada KPK," kata Khrisna.
">Setelah red notice itu diterbitkan, Polri baru memburu Harun Masiku jeda waktu sekitar 1,5 tahun. Perburuan dilakukan Polri dengan menelisik segala rumor beredar, untuk melakukan serangkaian pencarian sampai diperkirakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Keberadaan Harun Masiku di luar negeri sampai saat ini belum terdeteksi, termasuk potensi tersangka suap itu berganti identitas.
"Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi consern yang kami jelaskan kepada KPK," kata Khrisna.