Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan
Polisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Publik menanti bukti bukan sekedar informasi atau isu keberadaan Harun
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan
Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku berada di Indonesia menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul data terbaru diungkap Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan itu. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai aparat penegak hukum harus segera menangkap Harun. Sebab, publik sudah lama menunggu sejak Harun buron Januari 2020. "Ya kalau sudah diketahui ya diproses saja. Enggak usah diumumkan menurut saya. Yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini di mana? Kalau statusnya buron, ditangkap," kata Jazilul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).
Publik butuh pembuktian
Kendati demikian, Wakil Ketua MPR RI itu enggan menanggapi terkait lamanya KPK maupun Polri menangkap Harun. Sebab, dia menyatakan proses perburuan terhadap Harun sudah kewenangan dari aparat penegak hukum. Namun, politikus PKB ini mendesak agar KPK dan Polri bisa segera menangkap Harun. Karena, publik menanti bukti bukan sekedar informasi atau isu keberadaan Harun. "Publik enggak butuh penjelasan di luar atau di dalam negeri kan. Publik membutuhkan, buktinya di mana," kata dia.
Harun Masiku diduga di Indonesia
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. Berdasarkan data perjalanan dari Singapura ke Indonesia pada 16-17 Januari 2020 silam atau sembilan hari sejak ditetapkan tersangka KPK 8 Januari 2020. "Segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," kata dia.
Sementara itu baru pada 30 Juni 2021 diterbitkan red notice untuk Harun setelah dinyatakan buron. Penerbitan itu dilakukan usai KPK melakukan kerjasama dengan Polri untuk misi pengejaran Harun Masiku. "Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," kata Khrisna.