Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Pelaku berada di Indonesia dan Jepang
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Polisi membongkar kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Polisi menangkap dua pelaku berinisial DK dan SB, Warga Negara Indonesia (WNI). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pelaku DK merupakan otak dari peretasan tersebut. DK yang berada di Indonesia berperan mengendalikan tersangka SB di Jepang. "Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Kronologi kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Kepolisian Jepang.
Korban tidak merasa membeli barang namun ada tagihan dari bank.
Polisi kemudian menelurusi dan menemukan barang yang pernah dikirim alamat saudara SB.
Kerugian Rp1,6 miliar
"Setelah SB menerima barang elektronik, kemudian dilakukan penjualan. Setelah penjualan, kalau enggak salah total dari Rp1,6 miliar itu Rp1 miliar dikirim ke DK, sementara SB sekitar Rp600 juta. Kemudian DK dipakai keperluan sehari-hari," kata Adi.
Kedua pelaku beraksi dengan membeli akses peretasan di 16shop sekitar Rp700 ribu. SB dan DK diketahui merupakan rekan sesama Disc Jockey (DJ) waktu berada di Bali. Namun, untuk profesi SB saat ini juru masak di Jepang. Penangkapan kedua tersangka kerja sama polisi Indonesia dan Jepang. Polisi lebih dulu menangkap SB di Jepang. "SB ini membeli beberapa barang elektronik ada yang diambil di pos ada yang di alamatkan ke alamat SB di Jepang. Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian Jepang, kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK," ucap dia.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat mengamankan pin serta password aik itu akun maupun kartu kredit. Polisi juga meminta masyarakat mewaspadai ketika bertransaksi secara online dengan tidak mudah mengklik akun ataupun tautan yang tidak dikenal. "Contoh ada penawaran dengan lebih murah dari harga pasaran, sehingga kita memasukkan data kita tertarik kemudian pada saat itu kita lengah untuk memasukkan password maupun identitas lainnya yang justru memudahkan pelaku kejahatan melakukan peretasan, I," ujar Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Tersangka terancam delapan tahun penjara
Sementara itu, Kasubbid II Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 30 ayat 1,2, dan 3 UU ITE terkait dengan ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU ITE ini terkait dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU ITE ini terkait dengan manipulasi data seolah-olah data tersebut data yang otentik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Tersangka juga dijerat pasal pidana umum yaitu Pasal 363 di KUHP terkait dengan pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.