Residivis Kasus Narkoba & Pacarnya Terlibat Kejahatan Carding, Begini Sepak Terjangnya
MA mengetahui kejahatan carding itu dari temannya selama berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kepolisian Polda Bali menangkap MA (41) warga Jakarta Selatan karena membeli ribuan kartu kredit atau carding hasil curian.
Residivis Kasus Narkoba & Pacarnya Terlibat Kejahatan Carding, Begini Sepak Terjangnya
Kronologi Pengungkapan
Pelaku ditangkap di sebuah mal di Bali saat bersama kekasihnya berinisial RN, pada Rabu (12/7). Pengungkapan kasus carding tersebut berawal dari patroli siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel dan vila serta tiket pesawat dengan kata-kata, "All Hotel & Vila disc 30-50%," atau harga di bawah pasaran.
"Untuk modusnya, pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain melakukan pemesanan hotel dan villa serta voucher dan tiket pesawat."
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
@merdeka.com
Setelah akun yang mencurigakan ditemukan, polisi melakukan profilling. Belakangan diketahui, akun tersebut milik seseorang atas nama RN.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/7) lalu, menemukan saksi RN dan pelaku MA yang sedang berada di Mal Bali Galeria, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat diinterogasi, saksi RN mengaku MA, yang jua pacarnya untuk mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Namun saksi RN tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapat sang kekasih. Sementara MA mengaku mendapatkan voucher-voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent. Kepolisian tak percaya begitu saja. Kemudian meminta pelaku MA untuk ke penginapannya. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan laptop Macbook yang isinya data 1.293 kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik dalam negeri maupun luar negeri."Dari keterangan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs dark web, seharga rata-rata perdata kartu kredit USD20 dibayar menggunakan crypto currency."
Selanjutnya, oleh MA kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal. Kemudian, voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 persen atau di bawah harga pasaran melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, saksi RN atau pacar mengaku memiliki akun-akun itu atas permintaan MA. Dia berdalih hanya menjalankan akun dan penjualan voucher itu dikendalikan pelaku MA.
"RN diminta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan," kata AKBP Ranefli.
Sejoli ini mengaku transaksi gelap mereka lakukan untuk mempermulus rencana bisnisnya dengan membayar tiket yang akan dia jual. Setelah memperoleh tiket tersebut, pelaku menjual kembali tiket-tiket itu dengan harga diskon 30 hingga 50 persen. "Kartu kredit orang ini digunakan untuk membayar harga tiket pesawat atau vila yang dipesan orang tersebut. Jadi pelaku tidak keluar uang. Jadi harga tetap dia pesan normal, tapi orang (pembelinya) bayar ke dia setengah harga," jelas AKBP Ranefli.
Kasus ini masih terus didalami kepolisian. Untuk mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat. Pengakuan pelaku, uang yang mereka dapatkan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kartu kredit bekas lainnya. Sementara ini, hanya MA yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara RN kekasihnya, masih bersttaus saksi.Belakangan diketahui, MA adalah residivis kasus pencurian dan narkotika. Dia mengetahui bisnis carding itu dari temannya selama berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada Bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya 2 bulan lalu. "Kemahiran ini, pelaku mengaku dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
Atas tindakannya, MA kini dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.