Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Polda Bali mengukap mengungkap komplotan penjualan kartu SIM card ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP). Beraksi sejak 2022, mereka cuan ratusan juta dari praktik jahat itu.
Sebanyak 12 oran ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DBS (21), GVS (26), MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKBM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21) dan DJS (21). Ratusan ribu kartu perdana dari dua perusahaan provider ternama disita dari mereka.
"Ada enam orang lagi masih DPO, (mereka statusnya) karyawan masih kami kejar," kata Ditressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (14/10).
Mereka ditangkap dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama di Jalan Sakura, Denpasar. Kedua di Jalan Gatot Subroto di Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar.
Kronologi Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar.
Saat digerebek, puluhan modem dan laptop ditemukan. Alat itu mereka gunakan untuk melakukan registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal itu mereka diperoleh dari salah satu situs yang ada di dark web.
Kartu yang sudah teregister mereka bawa ke sebuah rumah di Kompleks Taman Tegeh Sari, Jalan Gatot Subroto. Rumah itu menjadi penampungan ratusan kartu yang sudah aktif untuk kemudian dijual melalui aplikasi.
"Modus operandi pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," katanya.
Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dengan menjual kartu perdana yang teregister.
Melihatnya sukses pelaku lalu membeli modem yang kini berjumlah 160 unit. Dengan modem pool itu, bisa memproduksi 3000 sim card.
NIK Dibeli Rp25 Juta
Terungkap pula, DBS membeli data NIK itu senilai Rp25 juta di dark web. Dengan nilai itu, dia bisa mendapatkan 300 ribu NIK dan KK.
Dalam sehari, komplotan DBS bisa memproduksi 3.000 kartu perdana ilegal yang dijual seharga Rp5.000 per kartu.
"Omzetnya kita hitung ratusan juta (per bulan), karena dia tidak ada pembukuan. Begitu dapat, untuk ongkos operasional, bayar gaji, bayar listrik, termasuk membeli alat ini lagi dan memesan kartu yang ada," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.