Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas komplotan penambang chip judi online di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur digerebek polisi. Enam penambang chip aplikasi Royal Dream ini diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain RA (25), AH (25), ASE (28) dan DAK (42) yang seluruhnya asal Sidoarjo. Lalu, ANH (37) dan AW (42) merupakan warga Surabaya.
Penambangan chip judol ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Selama itu pula, markas tersebut sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per bulan.
Hendro menjelaskan, hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun. Dalam satu hari mereka bisa menambang hingga 500 billion.
"Satu billion chip dijual senilai Rp65 ribu di online shop. Selama kurun waktu satu bulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip. Omset yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan," ujar Hendro, Senin (15/7).
Pelaku Beraksi Sejak 2022
Dari hasil penjualan chip tersebut, tersangka RA yang berperan sebagai bos memberikan gaji pada lima pegawainya mulai dari Rp 1,5-2,5 juta per bulan.
"Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan," ujar Hendro.
Chip Dijual Online
ANH dan AW diketahui berperan menjual chip kepada pelanggan. Sedangkan, ASE dan AAH berperan merekap penjualan chip, serta DAK bertugas membuat id atau identitas diaplikasi judi Royal Dream.
"Para tersangka kemudian melakukan jual beli chip secara online menggunakan platform online shop," kata Hendro.
Jumlah Tersangka
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 20 unit CPU, monitor, keyboard, mouse, dan dua unit handphone, serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.