Kasus Satu Keluarga Jalankan Bisnis Judi Online: Jual Chip Sejak 2022, Raup Untung Puluhan Miliaran
Satu keluarga yang terdiri 5 anggota keluarga ayah, ibu dan anak menjalankan bisnis judi online.
Pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan modus menjual chip online.
Kasus Satu Keluarga Jalankan Bisnis Judi Online: Jual Chip Sejak 2022, Raup Untung Puluhan Miliaran
Satu keluarga yang terdiri 5 anggota keluarga ayah ibu dan anak inisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44) kedapatan memiliki bisnis judi online berkedok game online. Pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan modus menjual chip online.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut para pelaku telah menggeluti bisnisnya sejak tahun 2022 dengan cara menjual chip dari aplikasi ilegal bernama 'Royal Domino'.
"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6).
Wira menjelaskan, kelima pelaku mengelola aplikasi 'Royal Domino' yang telah dimodifikasi. Aplikasi tersebut tidak dapat diunduh melalui aplikasi Play Store.
Alhasil aplikasi itu hanya dapat diunduh dari laman website http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino yang di dalamnya terdapat berbagai game online di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing.
Untuk membantu tugas kelima pelaku, terdapat 18 orang lainnya yang bertugas sebagai admin. Sebelum dapat memainkan game judi online itu, pemain terlebih dahulu membuat akun di 'Royal Domino'. Mereka harus membeli sebuah chip pada kolom leaderboard yang bakal terhubung langsung nomor WhatsApp admin.
"Pada kolom keterangan (status) akun milik para tersangka tercantum nomor WhatsApp dan pernyataan 'menyediakan jual-beli chip murah'. Chip digunakan sebagai lata taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka," beber Wira.
Sekali pembelian chip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar Chip. Sedangkan, apabila chip tersebut dijual kembali ke admin, 1 miliar Chip diberikan harga Rp60 ribu.
Berdasarkan selisih harga itu, diperkirakan sejak awal beroperasi hingga penangkapan kata Wira, para pelaku sudah melakukan jual beli chip sekitar Rp80 miliar.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.
Para tersangka pun dikenakan pasal beralapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.