![Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717682584801-qfxj8.jpeg)
Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Praktik judi online ini melibatkan 23 tersangka.
Praktik judi online ini melibatkan 23 tersangka.
Polisi membongkar praktik perjudian online di wilayah Bogor. Praktik judi ini melibatkan satu keluarga.
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Wira menjelaskan, dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun. Mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.
"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.
Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini sedang didalami.
"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka," katanya.
Kemudian untuk barang bukti yang telah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.
Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
Gulkarmat DKI telah menyelamatkan tiga orang yang mau bunuh diri akibat judi online.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaIstrinya kesal uang bukan untuk biayai ketiga anak malah habis dipakai judi online
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaWacananya bansos tersebut akan diberikan kepada keluarga pelaku judi online.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblok.
Baca Selengkapnya