Ambil Data KK & KTP di TPS Saat Pemilu, Pria Ini Jual 4.000 Kartu Perdana Teregistrasi Identitas Orang Lain
Dia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Fadlan Wahyudi. Pria itu menjual kartu perdana salah satu provider yang sudah diregistrasi sendiri olehnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku menjual kartu perdana menggunakan data atau KTP orang lain. Data itu didapatkannya saat Pemilu 2024 lalu berlangsung.
"Jadi pelaku ini menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain," kata Nasriadi didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, Selasa (16/7).
Nasriadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2024. Selama itu, pelaku telah menjual kartu perdana yang diregistrasinya mencapai 4.000 kartu.
"Pelaku ini menjual kartu perdana kategori biasa seharga Rp 20.000, sedangkan kartu dengan nomor cantik dijual hingga Rp100.000, total kartunya sekitar 4.000 buah. Omzet penjualan pelaku dalam sebulan mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi oleh pemilik konter, di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Kemudian tim yang dipimpin Kompol Fajri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Fadlan Wahyudi.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah mendaftarkan atau registrasi kartu provider menggunakan data orang lain. Sehingga, warga yang membeli kartu perdana di konter tidak perlu lagi membawa KK dan KTP," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan data KK dan KTP di salah satu tempat pengumutan suara (TPS) Pemilu pada 2018. Kemudian kartu itu dijualnya ke sejumlah konter.
"Pelaku ini menjadi supliyer yang menjual kartu-kartu itu ke konter. Dia berusaha mendapatkan data KK dan KTP di TPS pada Pilpres 2018. Namun, pengakuan pelaku masih kami dalami bagaimana dia bisa mendapatkan data identitas orang lain tersebut," jelas Nasriadi.
Pelaku menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit modem untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu provider. Saat ini, barang yang digunakan pelaku, disita sebagai barang bukti kepolisian.
Nasriadi menyebutkan aksi pelaku sangat berbahaya. Sebab, data orang lain tersebut bisa digunakan untuk membuat kejahatan. Contohnya, untuk judi online maupun melakukan penipuan.
"Perbuatan pelaku ini sangat berbahaya. Karena kartu perdana bisa digunakan untuk judi online dan penipuan. Namun, dapat kita cegah agar tidak digunakan untuk kejahatan," terang Nasriadi.
Nasriadi mengimbau agar masyarakat tidak membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi. Polisi juga akan menindak orang yang menjual kartu perdana yang sudah didaftarkan dengan data orang lain.