Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Krishna mengakui untuk buronan KPK lain sudah ada yang terdeteksi mengganti kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Polri memastikan buronan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku belum mengganti status kewarganegaraannya. Sehingga diyakini sampai saat ini Eks Caleg PDIP itu masih berstatus WN Indonesia (WNI).
"Yang bersangkutan (Harun Masiku) belum (merubah kewarganegaraan), ada yang lain (buronan lain) berganti kewarganegaraan dan berganti nama," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, saat jumpa pers Senin (7/8).
merdeka.com
Namun, Krishna mengakui untuk buronan KPK lain sudah ada yang terdeteksi mengganti kewarganegaraan. Tetapi data itu terkecuali Harun yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Sebab, Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan kemungkinan setiap buronan mengganti kewarganegaraan mungkin saja terjadi. Ketika mereka melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
"Pertanyaan, apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan merubah identitas, merubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi konsern yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia. "Oleh karena itu ada langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengejar buruan buruan tersebut. Yang tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.
Sehingga, Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. Berdasarkan data terakhir perjalanan dari Singapura ke Indonesia pada 16-17 Januari 2020 silam atau sembilan hari sejak ditetapkan tersangka KPK 8 Januari 2020.
"Segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," kata dia.
merdeka.com
Sementara itu baru pada 30 Juni 2021 diterbitkan red notice untuk Harun setelah dinyatakan buron. Penerbitan itu dilakukan usai KPK melakukan kerjasama dengan Polri untuk misi pengejaran Harun Masiku. "Red notice baru keluar 30 Juni 2021. Saya ulangi, pada tanggal 16 Januari 2020-17 Januari 2020 (keberadaan Harun). Pada saat itu Polri dalam hal ini Divhubinter cq interpol belum dimintai tolong oleh KPK," kata Krishna.
"Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," tambahnya.Alhasil saat ini, Krishna menyampaikan untuk pengejaran Harun. KPK telah bisa memantau informasi dan peringatan yang diinfokan oleh pihak interpol karena aksesnya telah diberikan. "Pemantau keberadaan tapi kalau tersangka melintas, alert nya nyala, KPK bisa tau. Pada prinsipnya, alat ini digunakan untuk perlintasan jadi dimanapun tersangka melintas nanti KPK bisa tau tanpa perlu mengontak kami. Kami langsung kasih aksesnya," tuturnya.