Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia sebelum Interpol menerbitkan Red Notice.
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Misi perburuan buronan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berlangsung. Setelah sekian proses pencarian, akhirnya terkuak fakta baru terkait data terakhir yang menyebutkan keberadaan sosok mantan Politikus PDI Perjuangan itu. Harun Masiku sempat terlacak berada di Singapura dan kembali ke Indonesia, antara tanggal 16-17 Januari 2020, tiga tahun silam atau sebelum Polri menerima permintaan penerbitan Red Notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data terbaru Harun Masiku itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. Krishna mengatakan bahwa
"Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura. Tapi 17 Januari 2020 sehari yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Kembalinya Harun Masiku ke tanah itu terlacak setelah sembilan hari atau sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020 silam. 21 hari kemudian atau tepatnya 30 Juni 2021, Polri menerbitkan red notice untuk Harun Masiku yang telah dinyatakan buron setelah mendapat permintaan dari KPK. "Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," tambahnya.
Harun Masiku Diduga di Indonesia
Setelah red notice itu diterbitkan, Polri baru memburu Harun Masiku jeda waktu sekitar 1,5 tahun. Perburuan dilakukan Polri dengan menelisik segala rumor beredar, untuk melakukan serangkaian pencarian sampai diperkirakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Keberadaan Harun Masiku di luar negeri sampai saat ini belum terdeteksi polisi, termasuk potensi tersangka suap itu berganti identitas.
"Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan merubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi konsern yang kami jelaskan kepada KPK," kata Khrisna.
Konstruksi Kasus Harun Masiku
Sekedar informasi, perjalanan kasus Harun Masiku bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Sementara saat OTT, Harun telah hilang dan tidak terdeteksi oleh Tim penyidik KPK. Adapun terakhir kali Harun terdeteksi berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun, sayangnya KPK gagal menangkapnya. Harun Masiku dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW). Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol. Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.