Belum Pernah Terdeteksi di Perlintasan Imigrasi, di Mana Sebenarnya Harun Masiku?
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebut, di data perlintasan imigrasi Indonesia, belum terdeteksi nama Harun.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK). Salah satu alasan KPK menetapkan tersangka pada Hasto karena membuat Harun Masiku melarikan diri saat akan ditangkap terkait kasus PAW.
Sampai hari ini, tidak diketahui di mana keberadaan Harun Masiku. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebut, di data perlintasan imigrasi Indonesia, belum terdeteksi nama Harun.
"Kami tidak menelusuri. Tetapi kami membantu tugas-tugas yang berwenang dalam hal ini kepolisian dan KPK untuk memantau perlintasan atas nama Harun Masiku" kata Godam, saat ditemui dalam konferensi pers Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/2).
"Sampai dengan saat ini, belum terdeteksi berdasarkan hasil perlintasan dari pelabuhan resmi yang dimiliki oleh imigrasi," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Godam, pihaknya tidak bekerja sama dengan imigrasi luar negeri terkait perburuan Harun.
"Tidak (ada kerjasama dengan Imigrasi di luar negeri). Karena kerjasama itu bentuknya adalah dari interpol melalui mekanisme interpol nanti akan dinyatakan rednotice dan notice," sebutnya.
Sementara apakah polisi juga ikut memburu Harun, pihak Imigrasi mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tau itu nanti ditanyakan sama interpol. Imigrasi tidak dalam kapasitas rednotice ataupun notice, iya kita hanya cegah dan tangkal," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Harun Masiku bermula setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Suap itu dilakukan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Harun ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 9 Januari 2020. Tersangka lain yang ditetapkan KPK secara bersamaan ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Saeful Bahri. Selanjutnya Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Sejauh ini, kata Godam, pihaknya tidak bekerjasama dengan imigrasi luar negeri terkait perburuan Harun.
"Tidak (ada kerjasama dengan Imigrasi di luar negeri). Karena kerjasama itu bentuknya adalah dari interpol melalui mekanisme interpol nanti akan dinyatakan rednotice dan notice," sebutnya.
Sementara apakah polisi juga ikut memburu Harun, pihak Imigrasi mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tau itu nanti ditanyakan sama interpol. Imigrasi tidak dalam kapasitas rednotice ataupun notice, iya kita hanya cegah dan tangkal," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Harun Masiku bermula setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Suap itu dilakukan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.Harun ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 9 Januari 2020. Tersangka lain yang ditetapkan KPK secara bersamaan ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Saeful Bahri. Selanjutnya Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.