Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, ini Janji Membara Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024 lalu. Pada saat itu, kabar penetapan Hasto sebagai tersangka bahkan membuat Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras.
Megawati sempat berapi-api dan menyatakan jika dia bakal mendatangi langsung gedung KPK apabila Hasto sampai ditangkap dan ditahan. Simak ulasan selengkapnya:
Megawati Bilang akan Datangi Gedung KPK

Kabar soal keterlibatan Hasto dalam pusaran kasus suap Harun Masiku sempat menghebohkan publik di akhir tahun lalu. Megawati bahkan langsung bereaksi dan sempat menyatakan bakal menyambangi Gedung KPK bila Hasto sampai ditangkap.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ucap Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Megawati juga menantang ahli hukum untuk mencermati proses penanganan kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," tegas Megawati.
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Penahanan Hasto dilakukan terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam keterangan resminya, Hasto mengaku menerima penahanan yang dilakukan oleh KPK. Dia menyatakan tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang ke depannya. Hasto juga menyebut telah secara kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
Dia turut memuji sikap profesional dari penyidik yang melontarkan 62 pertanyaan kepadanya. Menariknya, Hasto sempat menyinggung keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan karena disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Penahanan Hasto sendiri dilakukan setelah KPK memeriksa 53 saksi dan enam ahli. "Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/2).
KPK Masih Memburu Harun Masiku
Setelah Hasto ditangkap, KPK hingga saat ini masih terus memburu Harun Masiku sebagai buronan kasus korupsi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyinggung soal 'penyokong' Harun dalam keterangan resminya.
"Bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik dan semacamnya, berpindah-pindah tempat kemudian untuk bisa menyewakan tempat dan lain-lain transportasi," ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (20/2).
"Siapa saja yang menjadi donatur, kenapa, karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain. Karena ketahuan dia pasti bersembunyi, dan tentu untuk kebutuhan sehari-harinya harus ada yang nanggung," tegas Asep.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme PAW. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.