KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terkait suap kepada terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Setelah penetapan tersangka terhadap Hasto, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal ini bisa terjadi apabila memang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Dia menegaskan, perlu atau tidaknya pemanggilan terhadap Megawati untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut, diserahkan kepada penyidik.
"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu (24/12). Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Budi, Rabu (24/12).