Alasan Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Batal Penuhi Panggilan KPK
Pius Lustrilanang batal penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Pembatalan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Alasan Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Batal Penuhi Panggilan KPK
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang batal penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
Pembatalan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mendapat informasi yang bersangkutan absen dari panggilan KPK karena sakit.
"Informasi yang kami peroleh saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik,"
ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Semestinya Pius memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/11) kemarin. Namun ia meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pemanggilannya.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023 malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Firli mengatakan, kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata Firli.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.