KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali seperti dikutip Jumat (17/11).
Ali memastikan, temuan bukti kuat sudah diamankan tim penyidik dan disita guna dilengkapi untuk penanganan kasus tersebut.
"Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, keterangan dan bukti yang ditemukan dari Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Oleh karena itu, ruangan kerja Pius digeledah KPK pada Rabu 15 November 2023.
Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing diketahui sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023.
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.