Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan pemberkasan perkara kasus dugaan suap Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba. Kasus tersebut pun siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Manokrawi.
Kasus tersebut juga sempat menyeret PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai pemberi suap.
"Kemarin (20/3), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap dalam pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong ke Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari,"
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3).
Ali menyebut dengan penyerahan berkas perkara tersebut bersamaan juga dengan terdakwa Patrice, dengan otomatis status penahanan berpindah tangan ke pihak pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, untuk penjadwalan sidang perdana masih menunggu dari pihak pengadilan.
"Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Patrice dan Yan Piet sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditetapkan menjadi tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada, Minggu, 12 November 2023 malam.
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.