Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan pungli di rutan KPK yang melibatkan 90 pegawainya sendiri. Hari ini, terdapat dua pegawai KPK yang diperiksa.
"Hari ini (5/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Kedua orang pegawai tersebut diantaranya Farhan dan Konsumsi Kase yang sama-sama bertugas sebagai keamanan rutan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ali telah membeberkan sejumlah pihak yang telah terlibat dalam kasus pungli di rutan antirasuah itu. Sebanyak 10 orang lebih telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali menjelaskan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik Komisi antirasuah melakukan ekspose perkara.
Meskipun demikian ia enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
"Ketika sudah selesai sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat siapa saja yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan sprindik," ujar Ali.
"Termasuk SPDP misalkan, pasti diberikan, karena itu adalah aturan dan ketentuan yang harus kami lakukan. Ketika terbit sprindik, ya pasti diberitahu pada para tersangkanya dalam bentuk pemberitahuan surat SPDP," tutup dia.