3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Sidang pada tanggal tersebut masih sebatas rencana saja.
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal untuk menyidangkan tiga orang lagi terkait kasus pungli di rutan KPK. Rencananya, sidang digelar pada Maret mendatang.
Ketiga orang tersebut di antaranya, Kepala rutan KPK Achamd Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan, dan juga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
"(Rencana sidang) tanggal 13 dan 14 (Maret)," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (29/2).
Sidang pada tanggal tersebut masih sebatas rencana saja. Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
"Itu mulainya, kan biasa akan ditunda lagi," singkat dia.
Dewas KPK sebelumnya telah lebih dahulu menyidangkan 90 pegawai KPK dan mereka telah terbukti melakukan pungli. Diperkirakan para pelaku telah mengantongi untung hingga Rp6,148 miliar.
Namun sanksi yang ditetapkan kepada mereka hanyalah permintaan maaf secara terbuka kepada para pegawai KPK lainnya.
Dari 90 orang tersebut terdiri dari, 78 pegawai yang terancam didepak dari Komisi Antirasuah.